Monday, December 5, 2016

Mengenal Arti Kata Makar (2 Desember 2016) ???




Baru-baru ini banyak berita telah adanya unsur Makar dalam aksi damai 2 desember 2016. Banyak yang menunggangi aksi Makar tersebut. Setelah dzikir di monas, di isukan menggerakkan massa ke gedung DPR.

Namun sebelum lebih jauh lagi membahas siapa yang menunggangi aksi tersebut. Terlebih dahulu kita harus paham Apa itu Makar ??

Makar adalah Suatu tindak pidana yang dikategorikan kejahatan dalam perspektif hukum islam disebut jariah atau jinayat yaitu berbagai larangan hukum yang diberikan Allah SWT ( Tindak jahat yang dilarang oleh syariat).

Makar menurut KBBI
1. Akal busuk;tipu muslihat: segalanya sudah diketahui lawannya.
2. Perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang, dan sebagainya karena
    menghilangkan nyawa seseorang, ia di hukum.
3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah, ia dituduh melakukan.

Dari pengertian Makar diatas, kita dapat simpulkan bahwa Makar yang terjadi di aksi 2 desember 2016 adalah 3. Perbuatan (usaha) menjatuhkan pemerintah yang sah, ia dituduh melakukan.
Pada tanggal 2 Desember 2016, ada sekelompok orang yang ingin menjatuhkan pemerintahan yang dipimpin Presiden Jokowi. Dengan menyusup aksi damai dzikir di Monas, yang akan menggiring massa menduduki gedung DPR/MPR.

Di dalam UUD 45 juga sudah diatur tentang Makar.

Jadi inti diatas adalah sebagai warga negara yang baik dan taat hukum kita harus berfikir positif dan jangan sampai terjerumus hal yang negatif (merugikan banyak pihak dan diri sendiri).

(LM)


Sumber | Republished By Liputan Menara

Share this

0 Comment to "Mengenal Arti Kata Makar (2 Desember 2016) ??? "

Post a Comment

Jika artikel ini bermanfaat yuk di like dan sebarkan :)