Saturday, November 26, 2016

Anggota DPR: Demo Boleh, yang Tidak Boleh Kalau Ada Muatan Politik


Dossy Iskandar/Foto: Ari Saputra

 Anggota Komisi III DPR Dossy Iskandar Prasetyo menyebut aksi 2 Desember tak perlu dilarang. Namun demo tersebut tidak boleh disusupi kepentingan politik.

"Kenapa harus demo dua kali? Barangkali tuntutannya belum dipenuhi. Karena dianggap penegakan hukum belum adil, itu kan boleh saja. Yang tidak boleh kan kalau dibelokkan ada muatan politik lain. Apalagi ramai-ramai isu makar. Itu (isu makar) sebenarnya berlebihan ya," kata Dossy usai sosialisasi empat pilar kebangsaan di SMAN Bangsal, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (26/11/2016).

Dossy menilai dugaan upaya makar terlalu berlebihan. Sebab makar menurutnya dilakukan dengan menggerakan elemen lain.

"Makar itu ada elemennya, selalu melibatkan kekuatan militer, ada kegiatan penggunaan kekuasaan negara. Apakah itu kekuasaan kehakiman, kekuasaan legislatif, atau pembangkangan sipil atau pembangkangan birokrasi, itu selalu ada dalam aksi makar. Tidak mungkin makar itu dari kelompok masyarakat tertentu ada nekan-nekan kemudian kepala negara ganti, dari mana?," terangnya.

Politikus Hanura ini juga mempertanyakan pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian soal adanya dugaan potensi makar dengan cara menduduki gedung DPR. Karena itu, Komisi III pada Senin (28/11) akan meminta penjelasan Kapolri dalam rapat bersama di DPR.

"Kami undang Kapolri untuk hadir di Komisi III salah satunya kami mau konfirmasi dari mana sumber statement makar. Saya pikir tidak begitu yang dimaksud Pak Kapolri, dapat info-info mungkin ingin mengingatkan jangan sampai terjadi makar," tuturnya.

Tito sebelumnya menyebut adanya upaya makar dalam aksi demonstrasi lanjutan yang digelar terkait proses hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Ada agenda-agenda gelap terkait yang lain dalam rangka untuk menjatuhkan pemerintah," kata Tito.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menegaskan tidak akan memberikan izin untuk massa yang akan melakukan salat Jumat dan unjuk rasa di sepanjang jalur protokol Jalan Jenderal Sudirman-Jalan MH Thamrin. Larangan dikeluarkan karena aksi di jalur protokol dapat mengganggu aktivitas masyarakat.

"Unras tidak dilarang namun tidak boleh mengganggu ketertiban unum, jalannya aktivitas, Jumat itu masih bekerja, bersekolah ada yang ke rumah sakit. Oleh sebab itu pemerintah melarang berdemo di sepanjang Sudirman-Thamrin, kalau mau salat Jumat ada tempatnya yaitu di masjid-masjid sekitaran situ, di Masjid Istiqlal dan sebagainya," terang Kapolda Irjen M Iriawan.

Massa diperbolehkan berunjuk rasa tetapi tidak di tempat umum yang dipergunakan masyarakat banyak untuk beraktivitas. "Kalau mau demo sudah ada tempatnya, di depan Monas sudah kita siapkan," tuturnya.

Sumber

Share this

0 Comment to "Anggota DPR: Demo Boleh, yang Tidak Boleh Kalau Ada Muatan Politik"

Post a Comment

Jika artikel ini bermanfaat yuk di like dan sebarkan :)