Kata mazhab merupakan
sighat isim makan darifi’il madli zahaba. Zahaba artinya pergi; oleh
karena itu mazhab artinya : tempat pergi atau jalan. Kata-kata yang
semakna ialah : maslak, thariiqah dan sabiil yang kesemuanya berarti
jalan atau cara. Demikian pengertian mazhab menurut bahasa. Pengertian
mazhab menurut istilah dalam kalangan umat Islam ialah : Sejumlah dari
fatwa-fatwa dan pendapat-pendapat seorang alim besar di dalam urusan
agama, baik ibadah maupun lainnya.
Setiap
mazhab punya guru dan tokoh-tokoh yang mengembangkannya. Biasanya mereka
punya lembaga pendididikan yang mengajarkan ilmu-ilmu kepada muridnya.
Berkembangnya suatu mazhan di sebuah wilayah sangat bergantung dari
banyak hal. Salah satunya dari keberadaan pusat-pusat pengajaran mazhab
itu sendiri. Selain itu sedikit banyak dipengaruhi juga oleh mazhab yang
dianut oleh penguasa, dimana penguasa biasanya mendirikan universitas
keagamaan dan mengajarkan mazhab tertentu di dalamnya. Nanti para
mahasiswa yang berdatangan dari berbagai penjuru dunia akan membuka
perguruan tinggi dan akan menyebarkan mazhab trsebut di negeri
masing-masing.
Bila pengelilaan perguruan itu berjalan baik dan berhasil, biasanya
akan mempengaruhi ragam mazhab penduduk suatu negeri. Di Mesir misalnya,
mazhab As-Syafi’i disana berhasil mengajarkan dan mendirikan perguruan
tinggi, lalu punya banyakmurid diantaranya dair Indonesia. Maka di
kemudian hari, mazhab As-Syafi;i pun berkembang banyak di Indonesia.
Sekilas tentang 4 Mazhab
1. Mazhab Hanafi
Pendiri mazhab Hanafi ialah : Nu’man bin Tsabit bin Zautha.Diahirkan
pada masa sahabat, yaitu pada tahun 80 H = 699 M. Beliau wafat pada
tahun 150 H bertepatan dengan lahirnya Imam Syafi’i R.A. Beliau lebih
dikenal dengan sebutan : Abu Hanifah An Nu’man.
Abu Hanifah adalah seorang mujtahid yang ahli ibadah. Dalam bidang
fiqh beliau belajar kepada Hammad bin Abu Sulaiman pada awal abad kedua
hijriah dan banyak belajar pada ulama-ulama Ttabi’in, seperti Atha bin
Abi Rabah dan Nafi’ Maula Ibnu Umar. Mazhab Hanafi adalah sebagai nisbah
dari nama imamnya, Abu Hanifah. Jadi mazhab Hanafi adalah nama dari
kumpulan-kumpulan pendapat-pendapat yang berasal dari Imam Abu Hanifah
dan murid-muridnya serta pendapat-pendapat yang berasal dari para
pengganti mereka sebagai perincian dan perluasan pemikiran yang telah
digariskan oleh mereka yang kesemuanya adalah hasil dari pada cara dan
metode ijtihad ulama-ulama Irak . Maka disebut juga mazhab Ahlur Ra’yi masa Tsabi’it Tabi’in.
Dasar-dasar Mazhab Hanafi.
Abu Hanifah dalam menetapkan hukum fiqh terdiri dari tujuh pokok, yaitu
: Al Kitab, As Sunnah, Perkataan para Sahabat, Al Qiyas, Al Istihsan,
Ijma’ dan Uruf. Murid-murid Abu Hanifah adalah sebagai berikut :a.Abu
Yusuf bin Ibrahim Al Anshari b.Zufar bin Hujail bin Qais al Kufi
c.Muhammad bin Hasn bin Farqad as Syaibani d.Hasan bin Ziyad Al Lu’lu Al
Kufi Maulana Al Anshari .
Daerah-daerah Penganut Mazhab Hanafi.
Mazhab Hanafi mulai tumbuh di Kufah ,kemudian tersebar ke negara-negara
Islam bagian Timur. Dan sekarang ini mazhab Hanafi merupakan mazhab
resmi di Mesir, Turki, Syiria dan Libanon. Dan mazhab ini dianut
sebagian besar penduduk Afganistan,Pakistan,Turkistan,Muslimin India dan
Tiongkok.
2. Mazhab Maliki
Mazhab Maliki adalah merupakan kumpulan pendapat-pendapat yang
berasal dari Imam Malik dan para penerusnya di masasesudah beliau
meninggal dunia. Nama lengkap dari pendiri mazhab ini ialah : Malik bin
Anas bin Abu Amir. Lahir pada tahun 93 M = 712 M di Madinah. Selanjutnya
dalam kalangan umat Islam beliau lebih dikenal dengan sebutan Imam
Malik. Imam Malik terkenal dengan imam dalam bidang hadis Rasulullah
SAW.
Imam Malik belajar pada ulama-ulama Madinah. Yang menjadi guru
pertamanya ialah Abdur Rahman bin Hurmuz. Beliau juga belajar kepada
Nafi’ Maula Ibnu Umar dan Ibnu Syihab Az Zuhri. Adapun yang menjadi
gurunya dalam bidang fiqh ialah Rabi’ah bin Abdur Rahman. Imam Malik
adalah imam negeri Hijaz, bahkan tokohnya semua bidang fiqh dan hadits.
Dasar-dasar Mazhab Maliki
Dasar-dasar mazhab Maliki diperinci dan diperjelas sampai tujuh belas pokok yaitu :
- Qaul Shahabi
- Istihsan
- Muraa’atul Khilaaf
- Saddud Dzaraa’i.
- Tanbihus Sunnah
- Ijma’
- Qiyas
- Nashul Kitab
- Dzaahirul Kitab
- Dalilul Kitab
- Mafhum muwafaqah
- Tanbihul Kitab, terhadap illat
- Nash-nash Sunnah
- Dzahirus Sunnah
- Dalilus Sunnah
- Mafhum Sunnah
- Amalu Ahlil Madinah
Sahabat-sahabat Imam Maliki dan Pengembangan Mazhabnya
Di antara ulama-ulama Mesir yang berkunjung ke Medinah dan belajar pada Imam Malik ialah :
- Asbagh bin Farj al Umawi.
- Muhammad bin Abdullah bin Abdul Hakam.
- Muhammad bin Ibrahim bin Ziyad al Iskandari.
- Abu Muhammad Abdullah bin Wahab bin Muslim.
- Abu Abdillah Abdur Rahman bin Qasim al Utaqy.
- Asyhab bin Abdul Aziz al Qaisi.
- Abu Muhammad Abdullah bin Abdul Hakam.
Ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Maliki di Afrika dan Andalus ialah :
- Abdul Hasan Ali bin Ziyad At Tunisi.
- Asad bin Furat.
- Abdus Salam bin Said At Tanukhi.
- Abu Abdillah Ziyad bin Abdur Rahman al Qurthubi.
- Isa bin Dinar al Andalusi.
- Yahya bin Yahya bin Katsir Al Laitsi.
- Abdul Malik bin Habib bin Sulaiman As Sulami.
Fuqaha-fuqaha Malikiyah yang terkenal sesudah generasi tersebut di atas adalah sebagai berikut :
- Ibnu Rusyd Al Hafiz
- Ibnu ‘Arabi
- Ibnul Qasim bin Jizzi
- Abdul Walid al Baji
- Abdul Hasan Al Lakhami
- Ibnu Rusyd Al Kabir
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Maliki.
Awal mulanya tersebar di daerah Medinah, kemudian tersebar sampai
saat ini di Marokko, Aljazair, Tunisi, Libia, Bahrain, dan Kuwait.
3.Mazhab Syafi’i
Mazhab ini dibangun oleh Al Imam Muhammad bin Idris Asy Syafi’i
seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib. Beliau lahir di Guzah tahun
150 H bersamaan dengan tahun wafatnya Imam Abu Hanifah yang menjadi
Mazhab yang pertama.Guru Imam Syafi’i yang pertama ialah Muslim bin
Khalid, seorang Mufti di Mekah. Imam Syafi’i sanggup hafal Al Qur-an
pada usia sembilan tahun. Setelah beliau hafal Al Qur-an barulah
mempelajari bahasa dan syi’ir ; kemudian beliau mempelajari hadits dan
fiqh.
Mazhab Syafi’i terdiri dari dua macam ; berdasarkan atas masa dan
tempat beliau mukim. Yang pertama ialah Qaul Qadim; yaitu mazhab yang
dibentuk sewaktu hidupdi Irak. Dan yang kedua ialah Qul Jadid; yaitu
mazhab yang dibentuk sewaktu beliau hidup di Mesir pindah dari Irak.
Keistimewaan Imam Syafi’i dibanding dengan Imam Mujtahidin yaitu
bahwa beliau merupakan peletak batu pertama ilmu Ushul Fiqh dengan
kitabnya Ar Risaalah. Dan kitabnya dalam bidang fiqh yang menjadi induk
dari mazhabnya ialah : Al-Um.
Dasar-dasar Mazhab Syafi’i.
Dasar-dasar atau sumber hukum yang dipakai Imam Syafi’i dalam mengistinbat hukum sysra’ adalah :
- Al Qiyas.
- Al Istishab.
- Al Kitab.
- Sunnah Mutawatirah.
- Al Ijma’.
- Khabar Ahad.
Sahabat-sahabat beliau yang berasal dari Irak antara lain :
- Hasan bin Muhammad bin Shabah Az Za’farani al-Bagdadi.
- Abu Ali Al Husain bin Ali Al Karabisi.
- Ahmad bin Yahya bin Abdul Aziz al Bagdadi.
- Abu Tsaur Ibrahim bin Khalid bin Yaman al-Kalabi al-Bagdadi.
- Ahmad bin Hanbal yang menjadi Imam Mazhab keeempat.
Adapun sahabat beliau dari Mesir :
- Harmalah bin Tahya bin Abdullah Attayibi
- Yunus bin Abdul A’la Asshodafi al Misri.
- Abu Bakar Muhammad bin Ahmad.
- Yusuf bin Yahya al Buwaithi al Misri.
- Abu Ibrahim Ismail bin Yahya al Muzani al Misri.
- Rabi’ bin Abdul Jabbar al Muradi.
Daerah-daerah yang Menganut Mazhab Syafi’i
Mazhab Syafi’i sampai sekarang dianut oleh umat Islam di : Libia,
Mesir, Indonesia, Pilipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan,
Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India,
Jazirah Indo China, Sunni-Rusia dan Yaman.
4. Mazhab Hambali
Pendiri Mazhab Hambali ialah : Al Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal
bin Hilal Azzdahili Assyaibani. Beliau lahir di Bagdad pada tahun 164
H. dan wafat tahun 241 H. Ahmad bin Hanbal adalah seorang imam yang
banyak berkunjung ke berbagai negara untuk mencari ilmu pengetahuan,
antara lain : Siria, Hijaz, Yaman, Kufah dan Basrsh. Dan beliau dapat
menghimpun sejumlah 40.000 hadis dalam kitab Musnadnya.
Dasar-dasar Mazhabnya.
Adapun dasar-dasar mazhabnya dalam mengistinbatkan hukum adalah :
- Nash Al Qur-an atau nash hadits.
- Fatwa sebagian Sahabat.
- Pendapat sebagian Sahabat.
- Hadits Mursal atau Hadits Doif.
- Qiyas.
Dalam menjelaskan dasar-dasar fatwa Ahmad bin Hanbal ini didalam kitabnya
I’laamul Muwaaqi’in.
Pengembang-pengembang Mazhabnya
Adapun ulama-ulama yang mengembangkan mazhab Ahmad bin Hanbal adalah sebagai berikut :
- Ahmad bin Muhammad bin Hajjaj al Marwazi yang mengarang kitab As Sunan Bisyawaahidil Hadis.
- Ishaq bin Ibrahim yang terkenal dengan nama Ibnu Ruhawaih al
Marwazi dan termasuk ashab Ahmad terbesar yang mengarang kitab As Sunan
Fil Fiqhi.
- Abu Bakar Ahmad bin Muhammad bin Hani yang terkenal dengan nama Al
Atsram; dia telah mengarang Assunan Fil Fiqhi ‘Alaa Mazhabi Ahamd.
Ada beberapa ulama yang mengikuti jejak langkah Imam Ahmad yang menyebarkan mazhab Hambali, diantaranya :
- Ibnul Qaiyim al Jauziyah pengarang kitab I’laamul Muwaaqi’in dan
Atturuqul Hukmiyyah fis Siyaasatis Syar’iyyah.Ibnu Taimiyah dan Ibnul
Qaiyim adalah dua tokoh yang membela dan mengembangkan mazhab Hambali.
- Muwaquddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi yang mengarang kitab Al Mughni.
- Syamsuddin Ibnu Qudaamah al Maqdisi pengarang Assyarhul Kabiir.
- Syaikhul Islam Taqiuddin Ahmad Ibnu Taimiyah pengarang kitab terkenal Al Fataawa.
Daerah yang Menganut Mazhab Hambali.
Awal perkembangannya, mazhab Hambali berkembang di Bagdad, Irak dan
Mesir dalam waktu yang sangat lama. Pada abad XII mazhab Hambali
berkembang terutama pada masa pemerintahan Raja Abdul Aziz As Su’udi.
Dan masa sekarang ini menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan
mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Siria
dan Irak.
Demikian sekilas sejarah dan penjelasan dari keempat mazhab yang terkenal.